KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Terkait Kasus Dugaan Suap Ade Yasin

23 Juni 2022 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Yasin dan Rachmat Yasin. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ade Yasin dan Rachmat Yasin. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, terkait dugaan tindak pidana suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran tahun 2021. Kasus itu menjerat Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, belum membeberkan terkait materi apa yang akan digali dari Rachmat Yasin. Ali hanya menyebut bahwa Rachmat Yasin akan diperiksa tim penyidik di Lapas Sukamiskin.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin. Jl. AH. Nasution No. 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6).
Rahmat Yasin merupakan kakak kandung dari Ade Yasin. Ia sedang mendekam di Lapas Sukamiskin karena terlibat kasus korupsi.
Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 2014 silam. Ia terlibat kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.
Akibat perbuatannya itu, Rachmat Yasin dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Bandung. Ia bebas pada Agustus 2019.
Bahkan ia mendapat cuti menjelang bebas yang membuatnya bisa bebas lebih awal pada Rabu 8 Mei 2019.
Namun, belum genap sebulan Rachmat merasakan hidup di luar penjara, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Rachmat dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat 2 kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin yang menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008 itu disebut meminta setoran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor sebesar Rp 8.931.326.223. Sedangkan dalam kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
ADVERTISEMENT
Akibat dua kasus korupsi itu, Rachmat dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Sejak April 2021, Rachmat Yasin kembali menjadi penghuni lapas.
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Suap Ade Yasin

Ade Yasin merupakan penerus Rahmat Yasin sebagai Bupati Bogor. Namun, ia juga mengikuti jejak Rahmat Yasin yang terjaring OTT KPK pada April 2022.
Dalam kasus ini, Ade Yasin serta 3 anak buahnya dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap 4 pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ade dkk diduga menyuap para pemeriksa BPK senilai miliaran rupiah. Tujuannya agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak. Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.