KPK Periksa Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

8 Januari 2025 14:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemohon Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mantan Direktur Investasi PT Taspen (Tengah/Batik) dengan kuasa hukumnya saat sidang perdana di Ruang Sidang Mahakamah Konstitusi, Senin (2/9/2024). Foto: Dok. Humas MK
zoom-in-whitePerbesar
Pemohon Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mantan Direktur Investasi PT Taspen (Tengah/Batik) dengan kuasa hukumnya saat sidang perdana di Ruang Sidang Mahakamah Konstitusi, Senin (2/9/2024). Foto: Dok. Humas MK
ADVERTISEMENT
KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Kosasih diperiksa dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Pantauan kumparan, Kosasih telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.53 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.
Selain Kosasih, KPK juga memanggil tiga orang lainnya. Mereka ialah: mantan Direktur PT TPS Food, Henky Koestanto; advokat Anthony LP Hutapea; dan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap para saksi tersebut.
KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan investasi fiktif yang terjadi tahun 2019. Belum dibeberkan konstruksi kasus ini, namun dugaan rasuah yang terjadi menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
KPK disebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun belum diumumkan secara resmi. Kosasih yang kini dinonaktifkan sebagai Dirut Taspen juga sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Posisinya digantikan oleh Direktur Investasi Taspen sebagai Plt Direktur Utama.
Penyidik sempat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Mulai dari kantor Taspen, apartemen, hingga rumah dari pihak yang diduga terlibat.
Pada rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang yang nilainya mencapai Rp 500 juta dan beberapa dokumen transaksi keuangan.