KPK Periksa Eks Pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin Terkait Suap Rita Widyasari

23 Januari 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (23/1). Politikus Golkar ini diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang dan suap terhadap eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Azis dipanggil bersama sejumlah saksi lain: Agus Susanto, wiraswasta; Nikodemus R. Pattuju, mahasiswa; Riefka Amalia selaku ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor, staf kantor hukum Maskur Husain.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dan suap dengan tersangka RW [Rita] Bupati Kukar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1).
Ali tak membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Azis. Dia hanya mengatakan, yang bersangkutan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” tambah Ali.
Rita terlibat beberapa kasus di KPK. Mulai dari gratifikasi, suap, hingga TPPU. Namun yang sudah selesai diproses hingga putusan tetap adalah gratifikasi.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
Sementara suap dan pencucian uangnya masih dalam penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus

Di antara kasus suap yang sedang disidik KPK adalah pemberian Rita kepada AKP Stepanus Robin Pattuju. Nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Rita menyuap Robin bersama lima orang lainnya, termasuk Azis dan M. Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai. Ketiganya diduga ada keterkaitan dalam menyuap Robin karena mereka sama-sama berasal dari partai Golkar.
Merujuk dakwaan Robin, dugaan suap Rita kepada penyidik KPK itu bermula ketika keduanya dikenalkan oleh Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Robin menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA.
Namun, bantuan itu tidak gratis. Robin meminta bayaran Rp 10 miliar. Bahkan, dia juga meminta bagian 50% dari total nilai aset bila berhasil dikembalikan.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Rita setuju. Kesepakatan itu disebut turut dilaporkan Rita kepada Azis Syamsuddin. Total uang yang diterima Robin dari Rita ialah Rp 5.197.800.000.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam dakwaan, tidak dijelaskan lebih rinci mengenai kelanjutan pengurusan aset serta PK Rita Widyasari itu. KPK pun menegaskan kasus pencucian uang Rita masih berjalan.

Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Azis Syamsuddin sudah diproses hukum terkait suap Robin ini. Dia bebas bersyarat sejak 18 Desember 2023.
Azis awalnya dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis Syamsuddin mulai ditahan KPK usai ditangkap di kediamannya pada 24 September 2021. Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Azis dijatuhi hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan. Seharusnya Azis Syamsuddin baru akan bebas pada 24 Maret 2025. Namun dia mendapatkan remisi hampir 7 bulan, sehingga bisa mendapatkan opsi bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT