Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Periksa Eks Pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin Terkait Suap Rita Widyasari
23 Januari 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (23/1). Politikus Golkar ini diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang dan suap terhadap eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Azis dipanggil bersama sejumlah saksi lain: Agus Susanto, wiraswasta; Nikodemus R. Pattuju, mahasiswa; Riefka Amalia selaku ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor, staf kantor hukum Maskur Husain.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dan suap dengan tersangka RW [Rita] Bupati Kukar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1).
Ali tak membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Azis. Dia hanya mengatakan, yang bersangkutan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” tambah Ali.
Rita terlibat beberapa kasus di KPK. Mulai dari gratifikasi, suap, hingga TPPU. Namun yang sudah selesai diproses hingga putusan tetap adalah gratifikasi.
Sementara suap dan pencucian uangnya masih dalam penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Kasus
Di antara kasus suap yang sedang disidik KPK adalah pemberian Rita kepada AKP Stepanus Robin Pattuju. Nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Rita menyuap Robin bersama lima orang lainnya, termasuk Azis dan M. Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai. Ketiganya diduga ada keterkaitan dalam menyuap Robin karena mereka sama-sama berasal dari partai Golkar.
Merujuk dakwaan Robin, dugaan suap Rita kepada penyidik KPK itu bermula ketika keduanya dikenalkan oleh Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Robin menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA.
Namun, bantuan itu tidak gratis. Robin meminta bayaran Rp 10 miliar. Bahkan, dia juga meminta bagian 50% dari total nilai aset bila berhasil dikembalikan.
Rita setuju. Kesepakatan itu disebut turut dilaporkan Rita kepada Azis Syamsuddin. Total uang yang diterima Robin dari Rita ialah Rp 5.197.800.000.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam dakwaan, tidak dijelaskan lebih rinci mengenai kelanjutan pengurusan aset serta PK Rita Widyasari itu. KPK pun menegaskan kasus pencucian uang Rita masih berjalan.
Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Azis Syamsuddin sudah diproses hukum terkait suap Robin ini. Dia bebas bersyarat sejak 18 Desember 2023.
Azis awalnya dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis Syamsuddin mulai ditahan KPK usai ditangkap di kediamannya pada 24 September 2021. Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Azis dijatuhi hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan. Seharusnya Azis Syamsuddin baru akan bebas pada 24 Maret 2025. Namun dia mendapatkan remisi hampir 7 bulan, sehingga bisa mendapatkan opsi bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT