Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi, Arif Budimanta, di Kasus LPEI
14 April 2025 22:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Bidang Ekonomi Presiden ke-7 RI Jokowi, Arif Budimanta, diperiksa KPK pada Senin (14/4). Pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
ADVERTISEMENT
Arif diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 10 jam.
“Ya, saya pikir semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik. Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4).
Tessa membenarkan bahwa Arif diperiksa sebagai saksi. Ia menyebut, Arif diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Clue-nya tentunya pasti dimintakan keterangan untuk perkara yang saat ini sedang ditangani, itu sudah pasti,” sambungnya.
“Iya (perkara LPEI),” tambahnya.
KPK belum membeberkan apa hasil pemeriksaan Arif. Begitu juga kaitannya dalam kasus LPEI ini.
Dalam kasus LPEI, KPK mengumumkan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni:
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.
"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3) lalu.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Salah satu debiturnya adalah PT PE. Adapun perbuatan PT PE (debitur) dalam kasus ini yakni:
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," ungkap Budi.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset mewah. Mulai dari motor Vespa Piaggio, mobil bermerek Wuling, Mobil merk Mercedes-Benz type GLE 450, hingga sepeda motor merk BMW type F800 GS M/T, yang total nilainya miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT