KPK Periksa Eks Wagub Lampung, Usut soal Fee Proyek di Lampung Utara

28 Oktober 2021 10:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mendalami adanya fee dari sejumlah proyek terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019. Diketahui, kasus ini telah menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai terpidana 7 tahun penjara. KPK tengah mengembangkan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengusutan fee proyek di Lampung Utara ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya yakni eks Wagub Lampung Bachtiar Basri dan eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo yang diperiksa pada Selasa (26/10). Keduanya diperiksa untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATNM).
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh Tersangka ATNM sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Sedangkan pada Rabu (27/10), KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Syahbudi selaku ASN dan Raden Syahril selaku pihak swasta. Materi pemeriksaan yang diajukan kepada keduanya sama dengan yang digali oleh penyidik KPK terhadap Bachtiar Basri dan Sri Widodo.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, KPK telah mengungkap adanya praktik gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Selama kurun 2015-2019 diduga ada gratifikasi yang nilainya hingga Rp 100 miliar mengalir ke Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Adapun keterkaitan Akbar, KPK menduga gratifikasi yang diterima oleh Agung Ilmu melalui dia. Akbar merupakan orang dekat dari Agung Ilmu Mangkunegara yang sudah terlebih dulu diproses hukum oleh KPK.
Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto menyebut bahwa Akbar merupakan representasi dari Agung Ilmu selaku bupati saat itu. Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek, Akbar memungut sejumlah uang (fee) kepada para rekanan sebagaimana perintah dari Agung Ilmu. Ia dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama. Fee itu kemudian diterima oleh Akbar yang kemudian diteruskan kepada Agung Ilmu.
ADVERTISEMENT
Selama kurun waktu tahun 2015 sampai 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat menerima uang total Rp 100,2 miliar dari sejumlah rekanan.
Untuk Akbar, ia diduga menerima bagian Rp 2,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sementara untuk Agung Ilmu, selain sudah divonis 7 tahun penjara, dia juga divonis membayar uang pengganti Rp 74.634.866.000. Kasusnya sudah inkrah dan dia sudah ditahan di Rutan Bandar Lampung.
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.