KPK Periksa Eliza Alex Noerdin, Dicecar soal Bukti OTT Bupati Musi Banyuasin
ยทwaktu baca 2 menit

KPK memeriksa Eliza Alex Noerdin terkait kasus dugaan suap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. Eliza dikonfirmasi sejumlah bukti pada saat KPK menangkap Dodi Reza beberapa waktu lalu.
Eliza merupakan ibu dari Dodi Reza. Keduanya merupakan istri dan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
"Eliza Alex Noerdin, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat Tim KPK mengamankan tersangka DRA (Dodi Reza) di salah satu lobby hotel di Jakarta," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Adapun pemeriksaan terhadap Eliza dilakukan pada Selasa (7/12). Tak dijelaskan lebih lanjut barang bukti apa saja yang dikonfirmasi oleh penyidik KPK kepada Eliza.
Pada saat OTT itu, KPK menemukan adanya uang senilai Rp 1,5 miliar ditemukan di ajudan Bupati yang bernama Mursyid.
"Turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp 1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Sabtu (16/10).
Menurut Alex, uang itu tersimpan dalam tas merah di dalam kendaraan yang digunakan ajudan bupati. Mobil itu sempat turut diamankan ke Gedung KPK bersamaan dengan bupati dan ajudannya tersebut.
Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Eliza, KPK juga memeriksa Mursyid. Dia dikonfirmasi mengenai dugaan jumlah aliran uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk fee proyek untuk Dodi Reza.
Dalam kasusnya, Dodi Reza terjerat kasus suap pengurusan proyek infrastruktur dan dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar atas empat proyek yang dikerjakan pihak swasta. Diduga Rp 270 juta di antaranya sudah diberikan kepada Dodi Reza.
Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat 4 proyek di Dinas PUPR, yakni:
Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar
Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar
Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar
Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers.
