Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Periksa Febri Diansyah Dkk Terkait Dugaan Pemusnahan Bukti Kasus SYL?
2 Oktober 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kedua eks pegawai KPK tersebut akan dikonfirmasi terkait berbagai dokumen yang disita dari penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan di kantor Kementan, Ragunan.
Namun Ali tak menjawab tegas apakah keduanya akan digali soal dugaan pemusnahan barang bukti di Kementan saat penggeledahan pada Jumat (29/9). Ali hanya mengatakan, dugaan penghilangan alat bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi yang dihadirkan KPK, tanpa menyebut spesifik nama saksi yang dimaksud.
"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ketika proses penggeledahan di kementerian pertanian, di Gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," kata Ali kepada wartawan, Senin (2/10).
Ali menjelaskan, bahwa pemusnahan barbuk tersebut dilakukan dengan cara merobek dokumen dan semacamnya. Dan dia menegaskan, tindakan semacam itu dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK, diancam Pasal 21 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
"Nah, adapun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan, setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan. Karena kan saat ini masih berjalan," terang Ali.
"Tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengkonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan, dan tentu pengetahuan-pengetahuan lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," tambah Ali.
Terkait materi apa yang digali terhadap Febri dan Rasamala, tambah Ali, akan disampaikan setelah penyidik selesai memeriksa keduanya.
Bantahan Febri Diansyah dan Rasamala
Febri mengaku bahwa dirinya dan Rasamala ditunjuk dan mendampingi SYL pada saat penyelidikan. Namun belum mendapatkan surat kuasa untuk di tahap penyidikan.
Soal isu penghilangan barbuk, Febri dan Rasamala membantah. Mereka mengeklaim menjalankan fungsi dalam kapasitas sebagai advokat. Memberikan Pandangan-pandangan dan pemetaan kepada kliennya, dalam hal ini SYL.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk [barang bukti] atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya Jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan, itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada," kata Febri setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tegas Febri.
Rasamala juga menegaskan hal senada. Dia mengatakan, pihaknya sebagai pengacara selalu meminta kliennya untuk kooperatif.
"Kami setiap kali mendampingi klien kami terutama dalam kaitannya dengan proses hukum, kami selalu tegaskan sikap kooperatif, itu selalu kami sampaikan. Karena kami tahu betul bagaimana proses hukum dilakukan, kami juga dulu pernah ada di sana," jelas Rasamala.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami tidak mungkin memberikan saran-saran yang berbeda daripada prosedur yang kami ketahui daripada pengetahuan hukum yang kami ketahui," imbuh Rasamala.
Febri dan Rasamala saat ini masih diperiksa sebagai saksi di lantai 2 Gedung Merah Putih. Sedianya, mereka diperiksa bersama satu rekan kantornya, yakni Donal Fariz. Namun nama terakhir tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan tak menerima surat kuasa sebagai pengacara SYL di tahap penyelidikan.
SYL disebut sudah ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun status tersangkanya belum resmi diumumkan KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas SYL di Widya Chandra dan kantor Kementan yang ada di Ragunan. Di rumah SYL, penyidik KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api. Yang terakhir ini diserahkan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SYL belum berkomentar mengenai penggeledahan dan kabar penetapan dirinya sebagai tersangka.