Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Periksa Gubernur dan Cawagub Sumut Ijeck Shah
21 April 2018 14:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan suap yang berasal dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kedua saksi itu adalah Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah.
ADVERTISEMENT
"Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap dua saksi sejak pukul 10.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4).
Tengku Erry adalah Gubernur Sumatera Utara yang saat ini menjabat. Ia merupakan Wakil Gubernur Sumut pada saat Gatot menjabat. Sementara Ijeck tercatat saat ini sedang mengikuti pilkada Sumut. Ia mencalonkan diri sebagai wakil gubernur mendampingi mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi.
"Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada dua periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya," kata Febri.
Selain memeriksa kedua orang itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD, dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut.
"Sampai saat ini, sekitar 94 saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan dari Senin. Secara total sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, penyidik KPK baru saja menetapkan 38 orang dari pihak DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gatot.
Suap yang diduga diterima oleh para anggota DPRD Sumut bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. KPK meyakini uang tersebut untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014; persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014; Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.