news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Periksa Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan

24 Agustus 2023 14:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris MA Hasbi Hasan (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris MA Hasbi Hasan (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil keluarga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi. Yang dipanggil yakni istri dan anaknya.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Ida Nursida istri Hasbi Hasan yang juga merupakan seorang PNS dan Widad Zahra Adiba selaku anak Hasbi Hasan yang berstatus sebagai mahasiswa.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Menurut informasi yang kumparan himpun, keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap Ida. Sementara untuk Widad sudah rampung.
Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berperkara di MA.
Dana tersebut diterima lewat perantara bernama Dadan Tri Yudianto. Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta 'orang dalam' MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.
ADVERTISEMENT
Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan 'suntikan dana' dari Tanaka senilai Rp 11,2 miliar.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta beberapa ASN di lingkungan MA.
Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung. KPK tengah mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.