Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPK mendalami aliran suap kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas ), Marsdya Henri Alfiandi (HA). Pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa Henri sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan secara koneksitas dengan Puspom TNI. Tim Penyidik KPK difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan kepada Henri.
Berikut dua orang saksi yang diperiksa:
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan Tersangka MG (Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati) dkk agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Kasus ini diusut secara koneksitas antara KPK dengan Puspom TNI. Dua tersangka dari unsur militer, yakni Marsdya Henri dan Letkol Afri, diusut oleh Puspom TNI. Sementaara tiga swasta diusut oleh KPK. Tersangka yang ditangani KPK itu yakni:
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga merupakan pemberi suap kepada Henri dkk. Dalam kasus ini, Henri dan Afri diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 88,3 miliar. Suap diduga terkait pengaturan lelang sejumlah proyek di Basarnas tahun 2021-2023. Uang itu disebut sebagai Dana Komando.