KPK Periksa Ketua DPR Bambang Soesatyo Terkait Kasus e-KTP

8 Juni 2018 10:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya memeriksa Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pria yang karib disapa Bamsoet itu, diperiksa terkait proses penyidikan lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Saksi diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (8/6).
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Bamsoet tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.15 WIB. Pantauan kumparan, satu jam berselang, dengan kemeja putih dan celana hitamnya, Bamsoet keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB, dan langsung diberondong pertanyaan dari pewarta.
Senin (4/6), politikus Golkar tersebut tak bisa memenuhi pemeriksaan lantaran terbentur kegiatan di DPR. Dia meminta KPK kembali memanggilnya di lain hari.
Sementara dalam kasus ini, keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto dan rekannya, Made Oka, diduga menjadi perantara jatah e-KTP untuk Novanto. Dalam vonis Novanto disebutkan, pemberian uang untuknya disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) kedua perusahaan dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.