KPK Periksa Ketua RW di Yogya Terkait Kasus Haryadi Suyuti, Apa yang Digali?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Seorang Ketua RW di Yogyakarta menjadi salah satu saksi KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap Haryadi Suyuti. Haryadi Suyuti ialah mantan Wali Kota Yogya yang menjadi tersangka penerima suap pengurusan izin.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dibagikan KPK, Ketua RW yang dimaksud bernama Andreas Ab Prasetyo. Namun KPK hanya menyebutkan bahwa jabatannya ialah Ketua RW 13 tanpa detail lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa kemarin di kantor BPKP Perwakilan DIY.

“[Saksi] hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA [Summarecon Agung] Tbk melalui PT JOP [Java Orient Property],” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6).

Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dalam kasus ini, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung menjadi pihak yang diduga menyuap Haryadi Suyuti. Suap diduga guna memperlancar IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang diajukan PT Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property.

Bersama dengan pemeriksaan Andreas, penyidik juga memeriksa empat orang lainnya, yakni:

  • Wasesa, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta

  • Wiwin Giri Doriawani, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP

  • Nitya Raharjanta, Koordinator PTSP Dinas PMPTSP

  • S. Haryo Dewantoro alias Yoyok, Staf Pengamanan PT Java Orient Property

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta,” ujar Ali.

Pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus ini pun masih dilakukan KPK. Pada hari ini, ada 8 saksi yang dipanggil KPK, yakni:

  • Suyana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

  • Pranoto, Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

  • Eko Suharto, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta

  • Nindyo Dewanto, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta

  • S. Vanny Noviandri, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta

  • Christy Dewayani, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

  • Sumadi, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY

Perkara Suap IMB

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Haryadi Suyuti merupakan tersangka penerima suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Tersangka pemberi suap ialah Oon Nusihono yang disebut KPK merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

Oon Nusihono diduga menyuap Haryadi Suyuti guna melancarkan pengurusan IMB tersebut. Bahkan, dari pemeriksaan saksi yang diperiksa KPK, Haryadi diduga turut menerima fasilitas khusus untuk melancarkan pengurusan izin itu. Pihak Summarecon Agung diduga menyediakan dana khusus untuk memuluskan izin ke Pemkot Yogyakarta.

KPK menyebut bahwa IMB apartemen tersebut diajukan oleh PT Java Orient Property (JOP) selaku anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.

Proses pengurusannya IMB proyek tersebut sejak 2019. Saat itu, Haryadi masih menjabat Wali Kota Yogyakarta. diduga menerima suap. Nilainya diduga hingga ratusan juta rupiah.

KPK menyebut bahwa pada saat itu, Oon melalui Dadan Jaya selaku Dirut PT JOP yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB.

Proses permohonan izin tersebut berlanjut hingga 2021. Dalam prosesnya, untuk memuluskan pengajuan izin, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi. Kesepakatan diduga terjadi dengan imbal uang.

Dalam hasil kajian dan penelitian dari Dinas PUPR, ditemukan sejumlah masalah yakni syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan izin IMB tersebut. Yakni ketidaksesuaian dasar aturan bangunan di mana tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan Malioboro.

Namun, Haryadi Suyuti diduga tetap mengupayakan IMB tetap terbit. Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta. Uang itu diduga dari Oon dan ditujukan untuk Haryadi serta Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP pun terbit.

Perkara ini terbongkar melalui OTT KPK. Saat penangkapan, KPK mengamankan uang sejumlah sekitar USD 27.258. Haryadi dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Triyanto dan Nurwidhihartana.

Sementara Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap. Para tersangka sudah ditahan. Terkait kasus ini, Summarecon Agung belum berkomentar.