KPK Periksa Ketua RW di Yogya, Usut Dugaan Izin yang Diterabas Haryadi Suyuti

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

KPK memeriksa Ketua RW di Yogyakarta sebagai saksi eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Haryadi ialah tersangka kasus dugaan suap penerbitan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang letaknya tak jauh dari Malioboro.

Ketua RW yang dimaksud bernama Andreas Ab Prasetyo. Namun KPK hanya menyebutkan bahwa jabatannya ialah Ketua RW 13 tanpa detail lebih lanjut. Ia diperiksa terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk melalui PT Java Orient Property.

"Saksi-saksi yang anda katakan tadi ada RT (RW-red) dan pihak yang lain tentu itu untuk mengungkapkan apakah ada kan misalnya perizinan ada persetujuan dari lingkungan itu kan secara teknis Dinas PUPR atau Cipta Karya harus melampirkan rekomendasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/6).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (depan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Sukarman Loke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Ghufron menjelaskan bahwa syarat formil rekomendasi harus ada izin lingkungan setempat. Dengan pemeriksaan Ketua RW ini, maka akan terlihat apakah Haryadi juga turut menabrak izin lingkungan.

"Apakah yang bersangkutan pernah menyetujui atau menolak. Untuk mengungkapkan apakah ada peraturan yang dilanggar atau tidak," tegasnya.

kumparan sempat menemui Suwasi Adi (52), salah seorang warga sekitar lahan yang akan dibangun apartemen Royal Kedhaton, beberapa waktu lalu.

Lokasi lahan yang akan digunakan untuk Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dia menyatakan prosesnya selama ini tak transparan kepada warga. Warga di sebelah barat lahan yaitu RT 46 dan RW 13 Kemetiran Lor, Pringgokusuman mengaku sudah merasa janggal

"Sosialisasi itu 6-7 bulan yang lalu. (Kampung) sebelah selatan tok tanda tangan sini tidak ada dan lolosnya IMB ini saya juga kurang tahu, entah seperti tahun lalu amplopan (suap) atau dengan yang lain juga kurang tahu tapi mereka bilang sudah ada IMB. Saya bilang enggak mungkin ada IMB karena saya tahu liku liku mereka," kata Adi, sesaat setelah Haryadi ditetapkan tersangka.

Pengembang juga dinilai tidak terbuka dengan warga. Menurut mereka, awalnya pengembang berkata bahwa lahan akan dibuat apartemen. Kemudian berubah lagi akan untuk hotel. Dan yang terakhir, mengatakan akan membuat semi apartemen, di mana ada hotel, apartemen, dan semacam supermarket.

"Semi apartemen. Jadi yang bawah itu untuk kayak supermarket lalu yang atas kayak hotel lalu atas lagi apartemen," katanya.

Lanjutnya, warga sebenarnya tidak menghalang-halangi apabila ada pembangunan di wilayahnya. Hanya saja, warga meminta proses dilakukan secara transparan.

Adi mengatakan adanya pembangunan tentu berdampak pada warga. Baik saat pembangunan berlangsung dan usai pembangunan.

Warga meminta pengembang untuk memperhatikan warga saat pembangunan. Misalnya dampak kotoran, debu, hingga kebisingan. Serta kepastian mengenai persediaan air yang mencukupi.

Selain itu, warga meminta pengembang untuk bertanggung jawab apabila pembangunan berdampak pada rusaknya rumah warga serta kesehatan warga. Namun pengembang tak menyanggupi.

Adi pun kaget, lantaran IMB masih keluar meski tidak ada kesepakatan dari warga.

"Yang kedua kalau ada kerusakan harus diperhatikan. Getaran kan menyebabkan kerusakan di bangunan. Kesehatan warga. Terus kita kekurangan matahari. Itu yang kita singgung. Itu yang dari awal kita singgung di sosialisasi kedua tidak ada pembicaraan itu tahu-tahu teken kontrak itu pun sebelah barat tidak ada satu pun yang tanda tangan. Mengabaikan tuntutan warga," katanya.

Lokasi lahan yang akan digunakan untuk Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ketua RT 46 Kemetiran Lor, Mukhlis, turut mengakui bahwa soal perizinan selama ini warga jarang dilibatkan oleh pengembang. Padahal, jika apartemen jadi dibangun maka mereka akan selamanya bertetangga.

"Cuma prosedurnya, warga tidak menghalangi orang bangun. Cuma itu aja (sesuai prosedur). Tahu tahu sudah ada tanda tangan IMB atas nama siapa enggak tahu" kata Mukhlis.

Menurut dia, jika apartemen itu jadi dibangun, sinar matahari akan menjadi sesuatu yang mewah bagi masyarakat sekitar. Adi menjelaskan bahwa bangunan apartemen itu nantinya akan setinggi 40 meter. Total ada 14 lantai dengan 2 lantai bawah tanah.

"40 meter di sini dengan 9 meter kita hanya bisa mendapatkan matahari jam 12.00. 40 meter tingginya. Kita nanya itu mereka ketawa. Ada undang-undangnya, Pak, dilarang sinar matahari itu mengenai kita. Tapi mereka malah ketawa," bebernya