KPK Periksa Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Penyaluran Bansos

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kemensos periode 2020.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (31/10).

Budi mengatakan, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar Budi.

Muhammad Kuncoro Wibowo (kiri), Senin (18/9/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Namun, Budi belum merinci soal hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi itu. Para saksi itu juga belum berkomentar soal pemeriksaannya.

Kuncoro dan Richard merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran bansos yang sudah lebih dulu diungkap KPK. Kuncoro divonis 6 tahun penjara, sementara Richard divonis 5 tahun penjara.

Kasus Penyaluran Bansos

Gedung KPK. Foto: Shutterstock

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yang terungkap adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Terkuak dari permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe untuk membatalkan status tersangkanya.

KPK membenarkan mengenai status tersangka Rudy Tanoe. Kini, KPK juga membenarkan bahwa mantan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, pun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).

"Di mana dalam perkara ini, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka. Salah satu tersangka lainnya juga telah mengajukan praperadilan, dan hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Tersangka yang mengajukan praperadilan merujuk pada Rudy Tanoe. Permohonan praperadilan itu ditolak Hakim PN Jaksel.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurut Budi, ditolaknya praperadilan itu menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni:

  • Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).

  • Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

  • Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).

  • Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho (HER).

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar. Penyidikan pengembangan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK belum merinci lebih jauh detail kasusnya.

Kasus Bansos Juliari Batubara

Juliari Peter Batubara. Foto: Kemensos RI

Pengungkapan kasus bansos bermula dari penangkapan KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2021 silam.

Dalam persidangan tingkat pertama, politikus PDIP itu dinilai terbukti menerima suap dari penyaluran bansos senilai miliaran rupiah.

Suap tersebut diberikan oleh para vendor sebagai imbal penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Sejumlah vendor pun ternyata tidak kompeten untuk menjadi penyedia bansos.

Akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Belakangan, KPK juga mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bansos presiden pada saat COVID-19. Modus korupsinya adalah pengurangan kualitas.

Saat ini, KPK juga mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran bansos. Yakni penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.