KPK Periksa Lagi Ketua KPU Arief Budiman Jumat, 28 Februari

27 Februari 2020 20:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman, usai memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman, usai memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Ketua KPU Arief Budiman, Jumat 28 Februari 2020. Penjadwalan ini merupakan pemanggilan ulang menindaklanjuti urungnya pemeriksaan pada Selasa (25/2) karena Jakarta dilanda banjir.
ADVERTISEMENT
"Besok, Pak Arief Budiman konfirmasi hadir untuk keempat tersangka," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Kamis (27/2).
"Ini penjadwalan ulang karena kemarin cuaca alam yang kita tahu banjir, dan lainnya," sambungnya.
Ini akan menjadi pemeriksaan yang kedua bagi Arief Budiman. Ia sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 28 Januari 2020.
Ali belum bisa merinci apa pun terkait materi pemeriksaan besok terhadap Arief. Hal itu baru bisa disampaikan usai pemeriksaan dilakukan. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap Arief.
"Tentunya apa yang akan ditanyakan ke Pak Arief Budiman sebagai saksi baru kami bisa sampaikan pada teman-teman updatenya besok karena yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Ketua KPU Arief Budiman, usai memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, Eks caleg PDIP Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan agar dia bisa menjadi anggota DPR menggantikan kader PDIP Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Hal ini berawal ketika caleg DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia beberapa waktu sebelum pencoblosan. Namun saat pencoblosan, Nazarudin tetap mendapatkan suara terbanyak.
KPU kemudian menetapkan Riezky yang menempati suara terbanyak kedua setelah Nazarudin sebagaimana ketentuan di UU Pemilu.
Namun, DPP PDIP mengirimkan surat hingga tiga kali meminta KPU mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku yang juga caleg di dapil yang sama. Padahal saat pencoblosan, Harun hanya meraih suara terbanyak keenam.
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
Untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke DPR, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU diduga dijanjikan uang Rp 900 juta.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka bersama Wahyu Wahyu Setiawan, lalu eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.