KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Usut soal Jatah Fee Proyek

27 Agustus 2021 11:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Lampung Utara. Diduga, korupsi terkait proyek yang berada di Pemkab Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Penyidik tengah mengusut soal dugaan aliran duit terkait perkara ini. Uang diduga sebagai fee yang terkait proyek-proyek di sana.
Penelusuran mengenai aliran dana itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi. Pada Kamis (26/8), ada tiga saksi yang diperiksa penyidik di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Salah satu saksi yang diperiksa ialah mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Ia diperiksa bersama saksi lainnya yakni seorang dokter bernama Djauhari.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8).
Belum diketahui keterkaitan kedua saksi tersebut dalam perkara ini. Termasuk peran Sri Widodo.
ADVERTISEMENT
Sri Widodo menjabat Wakil Bupati Lampung Utara pada periode 2014-2019. Ia mendampingi Agung Ilmu Mangkunegara yang menjabat Bupati Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
Pada 2019, Agung Ilmu Mangkunegara kembali terpilih menjadi Bupati Lampung Utara. Kali ini, ia berpasangan dengan Budi Utomo.
Namun, hanya beberapa bulan menjabat, ia terjaring OTT KPK. Ia diduga menerima uang Rp 1,3 miliar terkait sejumlah proyek di Lampung Utara.
Dalam persidangan, turut terungkap bahwa Sri Widodo mengaku pernah meminta fee terkait proyek. Ia mengaku menerima miliaran rupiah.
Agung sudah dinyatakan bersalah. Ia dihukum 7 tahun penjara dan sudah dieksekusi ke lapas.
Diduga, KPK menemukan ada korupsi lainnya dari pengembangan perkara Agung. Diduga ada praktik suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Penyidik sudah menjerat tersangka dalam perkara ini. Namun, KPK belum mengumumkannya, termasuk detail perkara. Hal ini terkait kebijakan baru pimpinan KPK. Pengumuman baru akan dilakukan ketika tersangka ditahan atau ditangkap.