KPK Periksa Melchias Marcus Mekeng Terkait Kasus Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Melchias Marcus Mekeng, sebagai saksi untuk Setya Novanto, Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus e-KTP. Mekeng tiba sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saya akan menjawab apa yang saya tahu, apa yang saya dengar. Sudah begitu saja. Jadi saksi," ujar Mekeng sebelum diperiksa, Kamis (10/8).
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, selain Mekeng, ada lima nama saksi lainnya juga diperiksa untuk Novanto. Yaitu mantan Direktur PT LEN Industri, Abraham Mose; Anggota DPR asal Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini; dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
KPK juga memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, FX Garmaya Sabarling; dan staf pengajar dari Institut Teknologi Bandung, Saiful Akbar.
Surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK mencantumkan nama Mekeng sebagai penerima uang proyek e-KTP sebesar USD 1,4 juta. Mekeng telah membantah jika dia tidak menerima uang itu.
Belakangan, nama Mekeng disebut-sebut oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang juga menjadi tersangka kasus e-KTP. Tapi Mekeng menuduh Andi menyebut namanya untuk melindungi pihak-pihak lain.
"Saya enggak terima duit. Bentuk hidung dan kepalanya saja saya enggak tahu," kata Mekeng, Maret lalu. Mekeng telah melaporkan Andi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Bentuk hidung dan kepalanya saja saya enggak tahu.
