Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Kasus Gas, Apa yang Digali?
18 Maret 2025 22:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik menggali pengetahuan Nicke seputar hubungan antara Pertamina dengan Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Didalami terkait dengan Holding Minyak dan Gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN)," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/3).
Nicke sedianya diperiksa KPK pada Senin (10/3). Namun, pada saat itu, dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Dalam jadwal panggilan tersebut, Nicke dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Direktur SDM Pertamina.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski, KPK belum mengumumkan identitasnya. KPK juga belum membeberkan konstruksi kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu.
Tanggapan PGN soal Kasus Gas
PT PGN Tbk menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara saksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama beberapa waktu lalu.
Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN tentunya juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” pungkasnya.