news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Kasus Jual Beli Gas

17 Maret 2025 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) 2017–2021. Nicke adalah mantan Direktur Utama Pertamina.
ADVERTISEMENT
"Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/3).
"Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE," sambungnya.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Nicke sedianya diperiksa KPK pada Senin (10/3). Namun, pada saat itu, dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Dalam jadwal panggilan tersebut, Nicke dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Direktur SDM Pertamina.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski, KPK belum mengumumkan identitasnya. KPK juga belum membeberkan konstruksi kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu.
KPK juga sudah mencegah dua orang ke luar negeri dalam kasus ini. Belum diketahui identitasnya.
ADVERTISEMENT

Tanggapan PGN

PT PGN Tbk menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara saksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.
Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN tentunya juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
ADVERTISEMENT
“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” pungkasnya.