KPK Periksa Pengusaha Made Oka Masagung dan Anaknya Terkait e-KTP

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Made Oka Masagung (Foto: Antara/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Made Oka Masagung (Foto: Antara/Wahyu Putro)

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha swatsa Made Oka Masagung serta anaknya, Endra Raharja Masagung terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Endra diperiksa terkait kapasitasnya selaku Direktur Delta Energy Pte. Ltd.

Keduanya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, mantan direktur utama PT Quadra Solution.

"Keduanya kami panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/1).

KPK akan menggali keterangan Made Oka terkait sejumlah transaksi keuangan yang dilakukannya. Sebab, dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan kolega Setya Novanto di Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) itu disebut memiliki peran yang vital dalam kasus korupsi tersebut.

Made Oka disebut membantu Setya Novanto dalam menyimpan sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari e-KTP. Rekening perusahaan Delta Energy diduga digunakan untuk menampung uang terkait e-KTP untuk Setya Novanto.

Pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, terungkap dugaan aliran dana dari PT Biomorf Mauritius (anak PT Biomorf Lone, penyedia software E-KTP). PT Biomorf merupakan perusahaan milik Johannes Marliem yang terletak di Mauritius, negara kecil di Samudera Hindia, 2.000 km dari Benua Afrika.

PT Biomorf mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions secara dua tahap, dengan total pembayaran 7 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.

Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan rekan Setya Novanto, Made Oka di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd, Oem Investment Capital, dan melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.