news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Periksa Politisi NasDem Ahmad Ali Terkait Rita Widyasari di Banyumas

7 Maret 2025 18:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum Partai NasDem, Ahmad Ali tiba di kediaman Prabowo, Selasa (23/4/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum Partai NasDem, Ahmad Ali tiba di kediaman Prabowo, Selasa (23/4/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa politisi Partai NasDem Ahmad Ali di kasus dugaan gratifikasi metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka. Ahmad Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/3).
"Diinfokan bahwa Saudara AA [Ahmad Ali] hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara tersangka RW [Rita Widyasari]," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Tessa belum membeberkan lebih lanjut terkait keterangan yang ingin digali oleh penyidik dari Ahmad Ali. Adapun pemeriksaan dilakukan di Banyumas karena penyidiknya sedang berada di sana.
"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umrah Minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini," kata Tessa.
Ahmad Ali sedianya telah diminta untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (27/2) lalu. Namun Ali absen karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal lebih dulu.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang menjadi Kamis (6/3) kemarin. Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Rumah Ahmad Ali sebelumnya juga sempat digeledah KPK. Dari sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, bahkan tas dan jam tangan bermerek.
Pemeriksaan dan penggeledahan itu diduga merupakan upaya KPK menelusuri aliran uang di kasus gratifikasi Rita. Sebab, Rita dalam kasusnya diduga menerima jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
Penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Ahmad Ali belum berkomentar mengenai penggeledahan maupun pemeriksaan yang dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT

Kasus Rita Widyasari

Bupati Kukar Rita Widyasari di KPK Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.
ADVERTISEMENT