KPK Periksa PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai Tersangka Korupsi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

KPK memanggil korporasi PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE). Perusahaan tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2010.

"PT DGI kami periksa hari ini sebagai tersangka korupsi korporasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7). Febri menyebut bahwa dalam pemeriksaan kali ini, PT NKE akan diwakili kuasa hukumnya.

KPK sebelumnya menetapakan PT NKE sebagai tersangka pada 24 Juli 2017. PT NKE merupakan korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar.

Penetapan tersangka itu terungkap dari surat panggilan terhadap mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno, yang kini menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Surat panggilan itu bernomor Spgi-3471/23/07/2017.

Dalam surat itu tercamtum Sandiaga dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.

Atas perbuatannya, PT NKE diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Jeratan pasal tersebut tertulis dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017.