Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK bakal periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih hari ini, Senin (10/6). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dan perburuan buronan legendaris Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
“Untuk pemeriksaan masih sesuai sebagaimana yang dijadwalkan oleh penyidik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Minggu (9/6).
“Dijadwalkan besok, Senin,” tambah dia.
Hasto belum terlihat di KPK pagi ini. Namun sebelumnya dia menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik. Dia siap memberikan keterangan mengenai apa yang diketahuinya kepada penyidik.
“Kalau urusan (hukum) gini, sudahlah sendiri saja. Kalau dipanggil KPK juga datang, cukup didampingi penasihat hukum,” kata Hasto di hadapan sayap dan badan partai dalam peringatan 123 Tahun Bung Karno di Sekolah Partai PDIP, Kamis (6/6).
Hasto mengatakan, dirinya takut kualat jika mangkir dari panggilan lembaga antirasuah yang didirikan oleh ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri.
“Kan, KPK yang dirikan Bu Mega. Nanti kalau saya enggak dateng, kualat. Maka datang,” imbuh Hasto Kristiyanto.
Pemanggilan Hasto ini merupakan rangkaian KPK dalam mengupayakan kembali pengejaran Harun Masiku. KPK mendapatkan informasi baru tentang keberadaan Masiku meski tak dibeberkan untuk mempermudah penyidik di lapangan.
ADVERTISEMENT
Masiku sudah 4 tahun menjadi buronan KPK. Dia masuk daftar pengejaran tak lama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Kala itu, KPK gagal menangkap Masiku dalam OTT. Namun, setelah 4 tahun berlalu, KPK tak kunjung menangkap buronan tersebut.
Harun Masiku adalah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan dijatuhkan vonis. Bahkan sudah ada yang bebas dari penjara.