Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini
13 Januari 2025 6:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka hari, Senin (13/1). Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku tak hadir dalam panggilan pertama, Senin (6/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Sedianya, Hasto telah diminta untuk hadir dalam pemeriksaan pada pekan lalu. Namun ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu dengan alasan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
Pemeriksaan pun diminta untuk dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP. KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini, dan Hasto memastikan akan hadir hari ini.
"Saya sudah menerima surat KPK untuk panggilan 13 Januari 2025 pada pukul 10.00, saya sebagai warga negara yang taat hukum akan hadir untuk memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terbaru, Hasto melawan status tersangkanya di KPK. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT