KPK Periksa Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III

23 Desember 2019 13:59 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III, Adinda Antasari, usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III, Adinda Antasari, usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), Adinda Anjarsari. Ia diperiksa sebagai saksi untuk I Kadek K. Laksana.
ADVERTISEMENT
Kadek merupakan mantan Direktur Pemasaran PTPN III yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap bersama Dolly P. Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III.
Usai pemeriksaan, Adinda mengaku ditanya sejumlah hal oleh penyidik. Salah satunya mengenai agenda sehari-hari Kadek saat menjabat direktur.
"Enggak sih saya sih bukan (diperiksa) mengenai teknis masalah itunya ya (suap distribusi gula), tapi mengenai pribadinya Pak Kadek lah," kata Adinda usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.45 WIB di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III,, Adinda Antasari, usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
"Pokoknya lebih ke kegiatan sehari-harinya Bapak aja," sambung dia.
Terkait pokok perkara yakni suap distribusi gula, Adinda mengaku tak diperiksa mengenai hal itu secara mendalam. Ia menyebut hal itu urusan teknis dan dia tak mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
"Mengenai PTPN III ya. Mengenai distribusi gula. Saya juga kurang tahu sih, karena itu mengenai teknis ya," ungkapnya.
Adinda juga diperiksa terkait pengetahuannya mengenai tamu-tamu Kadek saat menjabat. Namun ia tak merinci siapa saja tamu yang dimaksud.
"Enggak sih, paling cuma tamu-tamu Bapak aja ke kantor. Ya ada lah, terkait yang beberapa orang yang dipanggil juga," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Dolly P Pulungan, I Kadek K Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Khusus untuk Pieko, ia sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa suap diberikan Pieko karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.