KPK Periksa Sekretaris KPU Papua Barat, Kembangkan Kasus Suap Wahyu Setiawan

12 Februari 2020 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris KPU Papua Barat, RM Thamrin Payapo, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu terkait pengembangan kasus suap yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Salah satunya mengenai penerimaan uang sebesar Rp 600 juta oleh Wahyu Setiawan.
Sebab dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari, KPK menyita sebuah buku rekening berisi Rp 600 juta. Buku rekening itu disita dari tangan eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Buku rekening disita bersama uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Meski begitu, KPK tak merinci apakah salah satu sumber uang dalam rekening itu terkait KPU Papua Barat.
"Materi pemeriksaan sebagaimana kita tahu, ketika tangkap tangan kita temukan barbuk (barang bukti). Antara lain uang secara tunai dalam bentuk mata uang asing kemudian ada buku rekening yang berisi uang kurang lebih Rp 600 juta," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Rabu (12/2).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Uang sebesar Rp 600 juta itu, kata Ali, dikonfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Thamrin. Namun ia tak merinci lebih jauh karena masih proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kita mengonfirmasi beberapa pihak dugaan penerimaan uang lain yang ada di dalam rekening tersebut," kata Ali.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama eks caleg PDIP Harun Masiku; Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saeful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
Persangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme PAW di DPR RI
KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan Donny.
ADVERTISEMENT