Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
KPK Periksa Soetikno Soedarjo Terkait Kasus Suap Garuda Indonesia
3 September 2018 10:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
![Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (tengah) tiba di KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1535944439/hlsukzthjhwqtwz2xz5m.jpg)
ADVERTISEMENT
Bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, kembali menjalani KPK. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
ADVERTISEMENT
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, Soetikno langsung berjalan masuk ke lobi gedung KPK. Soetikno yang mengenakan kemeja berwarna hijau itu enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini.
![Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (tengah) tiba di KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1535944439/u06u7fk0eab52aavivoj.jpg)
Selang beberapa menit kemudian, Soetikno menukarkan kartu identitas pribadinya dengan kartu pengenal bagi saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan yang berwarna merah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Emirsyah satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka karena diduga menyuap Emirsyah. Soetikno merupakan Beneficial Owner Connaught International yang diduga menjadi perpanjangan tangan dari perusahaan Rolls Royce.
![Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (tengah) tiba di KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1535944441/tm5mibsggu3a0n4fggxp.jpg)
Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah Satar dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Soetikno juga memberi suap berupa barang senilai USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
ADVERTISEMENT
KPK menduga suap diberikan agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Atas perbuatannya, Soetikno diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penyuapan.