KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Usut Aliran Uang Pemerasan TKA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan stafsus dari mantan menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Selasa (10/6) kemarin. Dua stafsus tersebut adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para mantan stafsus itu digali soal aliran dana hasil pemerasan kepada para calon TKA.

"Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Selain memeriksa mereka, KPK sedianya turut memanggil mantan stafsus Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Namun dia absen dari panggilan pemeriksaan tersebut.

"Berhalangan hadir karena sakit," ujar Budi.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan dugaan praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker sudah berlangsung sejak 2012. Sehingga pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat-pejabat di kurun waktu tersebut.

"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:

  1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.

  2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.

  3. Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.

  4. Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.

  5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.

  6. Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.

  7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.

  8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam kasusnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.