KPK Periksa Trio Eks Anggota DPR Terpidana Korupsi Terkait Kasus DID Tabanan

31 Maret 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa tiga mantan Anggota DPR-RI terkait dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Ketiganya saat ini berstatus narapidana.
ADVERTISEMENT
“Hari ini (31/3) pemeriksaan saksi TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan, Bali,” kata Plt juru Bicara KPK ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3).
Tiga mantan yang juga terpidana korupsi itu, yakni:
Karena ketiganya adalah terpidana korupsi, pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin. Ketiganya terjerat perkara yang masih dalam rangkaian suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).
Amin Santono di KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Amin Santono merupakan eks politis Demokrat yang kini mendekam di penjara untuk menjalani vonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Amin Santono menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, untuk memuluskan DAK Lampung Tengah. Ia menerima suap tersebut bersama pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang juga telah menjadi terpidana KPK.
ADVERTISEMENT
Dari Rp 3,3 miliar, Amin menerima Rp 2,6 miliar. Sementara Yaya menerima Rp 300 juta dan salah satu konsultan bernama Eka Kamaluddin menerima Rp 475 juta.
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
Sementara Irgan Chairul adalah terpidana pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dia sudah divonis 4 tahun penjara.
Irgan dinilai oleh hakim terbukti membantu pencairan DAK APBN 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura untuk disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp 30 miliar. Bantuan tersebut tak gratis alias berbalas suap.
Pengurusan anggaran itu diduga dilakukan Irgan bersama dengan mantan Bendahara Umum PPP Puji Suhartono dan juga Yaya Purnomo. Keduanya juga sudah divonis penjara dan mendekam di lapas.
Tersangka mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Adapun Sukiman, dia merupakan terpidana suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
Sukiman terbukti menerima suap dari plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak guna memuluskan dana perimbangan itu. KPK menduga duit yang diterima Sukiman berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.
Dia kini telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Selain memeriksa tiga mantan Anggota DPR-RI itu, KPK juga memanggil Puji Suhartono dalam perkara DID Tabanan. Puji merupakan mantan Wakil Bendahara Umum PPP yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara karena menerima suap DAK Labuhan Batu Utara.
Pemeriksaan Yaya Purnomo di gedung KPK Foto: Anatara/Muhammad Adimaja
Kasus-kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Ia adalah mantan pejabat Kemenkeu yang menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengurusan DAK dan DIK.
ADVERTISEMENT
Para eks Anggota DPR hingga sejumlah kepala daerah menjadi tersangka KPK buntut terlibat suap bersama Yaya Purnomo terkait pengurusan anggaran itu.
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Terbaru, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka terkait suap. Ia diduga memberikan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Bersama dengan Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.
Kasus ini berawal ketika Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif untuk mengajukan DID pada Agustus 2017 dari pemerintah pusat sebesar Rp 65 miliar. Ia kemudian memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan administrasi pengajuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan, I Dewa Nyoman Wiratmaja kemudian menemui dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang dinilai bisa memuluskan soal DID tersebut, Termasuk berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga kemudian meminta uang sebagai imbal balik pengawalan tersebut. Permintaan fee diduga menggunakan istilah "dana adat istiadat". "Nilai fee yang ditemukan diduga 2,5 persen dari DID yang akan didapat," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat konferensi pers.
Pada akhirnya, realisasi penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Total uang yang diserahkan diduga sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.