KPK Periksa Wabup Banjarnegara Dkk, Usut Aset Pencucian Uang Budhi Sarwono

25 Juli 2022 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menduga Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono, menyamarkan kekayaan hasil korupsi mengatasnamakan pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
Diduga, Budhi Sarwono melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aset yang dibelinya dari uang korupsi. Aset itu diduga kemudian disamarkan atas nama orang lain.
Hal tersebut ditelusuri penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi. Salah satunya Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin. Ia diperiksa sebagai saksi di Mako Brimob Purwokerto pada Jumat (22/7).
Selain Syamsudin, saksi lain yang turut diperiksa ialah:
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS [Budhi Sarwono] yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).
Selain memanggil lima saksi di atas, KPK juga memanggil Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani. Namun, Lasmi yang juga anak kandung Budhi tak memenuhi panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
“Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali,” pungkas Ali.
Ini merupakan kasus kedua KPK menelusuri dugaan penyamaran aset oleh Budhi. Sebab secara terpisah, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018 di Banjarnegara.
Anggota Komisi V Fraksi Demokrat DPR Lasmi Indrayani. Foto: Dok. Pribadi

Korupsi Proyek

Budhi Sarwono dijerat tersangka dalam tiga kasus. Pertama yakni tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Dalam kasus pertama tersebut, Budhi bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi, terbukti melakukan suap dan gratifikasi di Pemkab Banjarnegara.
Budhi bersama Kedy Afandi, didakwa dalam dua perbuatan korupsi.
Pertama, ikut serta terlibat dalam proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018. Dalam proyek itu, Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya.
ADVERTISEMENT
Melalui Kedy, ia berperan aktif dalam merekayasa pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Perusahaan-perusahaan milik Budhi menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar. Dakwaan ini terbukti.
Dakwaan kedua terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Namun, hakim menilai dakwaan kedua ini tidak terbukti.
Budhi dan Kedy dihukum masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 700 juta atas perbuatannya. Vonis diketok Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 Juni 2022.

Pencucian Uang

Pada saat persidangan kasus pertama, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian dijerat kembali sebagai tersangka kasus pencucian uang yang kini masih dalam penyidikan. Pencucian uang itu diduga terjadi dalam kurun tahun 2017-2018.
Dalam pernyataannya, KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut soal pihak-pihak yang diduga turut dijerat bersama Budhi. Kasus tersebut masih dalam penyidikan di KPK.

Korupsi Proyek dan Gratifikasi

Belakangan, Budhi lagi-lagi dijerat sebagai tersangka dalam kasus terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 serta gratifikasi.
KPK turut menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai detail perkaranya. Dalam kasus tersebut, KPK juga turut mendalami dugaan penyamaran aset oleh Budhi Sarwono.
ADVERTISEMENT
Namun sejumlah saksi telah diperiksa, salah satu saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut yakni Lasmi Indaryani selaku anak Budhi Sarwono, pada Selasa (14/6). Saat itu KPK mendalami soal proses penganggaran terkait pengadaan sejumlah proyek di Pemkab Banjarnegara.