KPK Periksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selidiki Pembahasan APBN

5 September 2018 18:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR M Taufik Kurniawan usai diperiksa KPK terkait kasus dana perimbangan daerah, Rabu (5/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR M Taufik Kurniawan usai diperiksa KPK terkait kasus dana perimbangan daerah, Rabu (5/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan di KPK. Politikus PAN itu mengaku kehadirannya itu terkait penyelidikan KPK terkait suatu perkara.
ADVERTISEMENT
"Semua yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke penyelidik ya, bukan penyidik ya," ujar M Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).
Taufik yang selesai menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 15.40 WIB itu mengaku dikonfirmasi soal pembahasan APBN oleh penyelidik KPK. Ia mengaku sudah menjelaskan mengenai mekanisme penganggaran di DPR kepada penyelidik.
"Untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyelidik secara keseluruhan," imbuhnya.
Wakil Ketua DPR M Taufik Kurniawan usai diperiksa KPK terkait kasus dana perimbangan daerah, Rabu (5/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR M Taufik Kurniawan usai diperiksa KPK terkait kasus dana perimbangan daerah, Rabu (5/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Namun, Taufik enggan merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. "Saya kan Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan," kata dia.
Saat ini, salah satu kasus terkait APBN yang sedang ditangani penyidik KPK adalah terkait dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan (RABPN-P) Tahun Anggaran 2018. Kasus itu menjerat Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumaan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha yang bernama Ahmad Ghiast. Diduga, suap diberikan agar Amin dan Yaya bisa memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang dalam rancangan anggaran tersebut.
Kedua proyek tersebut, antara lain di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemerintah Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Sumedang senilai Rp 21,85 miliar. Sedangkan kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun kemudian KPK menduga ada suap terkait usulan dari daerah lain.