Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK akan memanggil Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham. Eddy dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
“Iya betul, informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4/12),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Ali mengatakan, KPK akan mengatur waktu untuk konferensi pers terkait laporan yang diduga Eddy menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Eddy minggu lalu.
"KPK sudah mengajukan surat cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang dan ini pencegahannya berlaku selama 6 bulan ke depan sejak 29 November 2023," ujar dia.
"Dilakukan tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, agar para pihak ini yang dicegah tetap berada di dalam negeri. Sehingga kelancaran proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini bisa sesuai target waktu penyidik KPK," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Wamenkumham bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam laporannya, Sugeng menyebut Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Dalam kasus yang menyeret Eddy, ada empat pihak yang disebut telah ditetapkan tersangka, tiga penerima dan satu pemberi. Meski identitas dan konstruksi kasusnya belum dibeberkan KPK.