KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Besok

3 Desember 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK akan memanggil Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham. Eddy dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
“Iya betul, informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4/12),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Ali mengatakan, KPK akan mengatur waktu untuk konferensi pers terkait laporan yang diduga Eddy menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Eddy minggu lalu.
"KPK sudah mengajukan surat cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang dan ini pencegahannya berlaku selama 6 bulan ke depan sejak 29 November 2023," ujar dia.
"Dilakukan tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, agar para pihak ini yang dicegah tetap berada di dalam negeri. Sehingga kelancaran proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini bisa sesuai target waktu penyidik KPK," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Wamenkumham bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam laporannya, Sugeng menyebut Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Dalam kasus yang menyeret Eddy, ada empat pihak yang disebut telah ditetapkan tersangka, tiga penerima dan satu pemberi. Meski identitas dan konstruksi kasusnya belum dibeberkan KPK.