Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Periksa Windy Idol terkait Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan
26 Maret 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang atau TPPU Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
ADVERTISEMENT
Windy dipanggil bersama dua saksi lain, yakni Noriaty dan Hankam Hasan sebagai pihak swasta. Mereka dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3).
Informasi dihimpun, Windy sudah berada di Gedung KPK dan tengah diperiksa penyidik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Windy. Ali hanya mengatakan mereka diperiksa dalam rangka penyidikan TPPU Hasbi Hasan.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH [Hasbi Hasan], Sekma RI, dkk,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Windy dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Hasbi Hasan. Juga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Mulai dari tiga tas mahal hingga rumah yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Windy belum berkomentar soal kasus pencucian uang ini. Namun, usai pemeriksaannya beberapa waktu lalu, ia membantah keterlibatannya dalam kasus Hasbi Hasan.