KPK Perkuat Bukti Korupsi SKL BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim

10 Juli 2019 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK terus memperkuat sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kasus itu menjerat pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
KPK masih meyakini kasus ini termasuk kasus korupsi. Kasus ini sempat menjadi sorotan lantaran dinilai Mahkamah Agung (MA) bukan merupakan kasus tindak pidana korupsi.
"Pada prinsipnya, KPK terus memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini, jadi setiap fakta yang sudah kami temukan sebelumnya itu kami pertanyakan kembali dan kami perkuat kembali bukti-buktinya sebagai dugaan tindak pidana korupsi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (10/7).
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menjawab pertanyaan dari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Febri menuturkan, pendalaman bukti untuk Sjamsul dan Itjih sekaligus menjawab masukan masyarakat agar tetap mengusut perkara BLBI meski Syafruddin dilepaskan. Febri memastikan KPK akan tetap fokus mengusut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun itu.
ADVERTISEMENT
"Kami pastikan KPK akan berjalan terus, dan hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk proses penyidikan ini, dan besok juga ada beberapa saksi lagi dalam kasus BLBI ini yang masih akan kami periksa dan kami dalami," kata Febri.
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih. Namun, keduanya tak pernah memenuhi panggilan.
Sebelum menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, KPK telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang dibui 15 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Syafruddin hingga akhirnya ia dilepaskan dari vonis tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih menunggu salinan putusan kasasi Syafruddin dari MA. Febri menuturkan, setelah menerima salinan tersebut, pihaknya akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ketika salinan itu sudah putusan lengkap, itu sudah bisa diakses oleh publik agar ini juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik. Kenapa misalnya tiba-tiba dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi kemudian menjadi lepas, itupun suara majelis hakim tidak bulat di sana, tiga majelis berbeda-beda masing-masing pendapatnya terkait dengan perkara ini," kata Febri.
Febri memastikan KPK akan mendalami kasus tersebut. Sehingga, dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun akibat kasus ini bisa dikembalikan ke masyarakat.
"Jadi itu yang menjadi poin yang paling mendasar. Saya kira selain juga proses hukum secara umum yang kami lakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tutur Febri.