KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Mbak Ita

19 Januari 2025 19:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Sebelumnya, Mbak Ita telah dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa perpanjangan pencegahan ke luar negeri itu diajukan lembaga antirasuah sejak 10 Januari 2025.
"Sudah diperpanjang [cegah ke luar negeri untuk Mbak Ita]," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Minggu (19/1).
"[Diperpanjang sejak] 10 Januari 2025," jelasnya.
Sama seperti sebelumnya, cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
"[Berlaku] 6 bulan ke depan," tutur dia.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Ada tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni:
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Dalam perkara tersebut, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Pada Jumat (17/1) kemarin, lembaga antirasuah telah menahan dua orang tersangka di antaranya yang merupakan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Dua orang yang ditahan itu yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (17/1) lalu.
Tessa melanjutkan, Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri.
"Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," pungkasnya.
Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya yang juga dijerat sebagai tersangka belum ditahan lantaran mangkir dalam pemeriksaan. Mereka kemudian meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, KPK belum membeberkan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya.