KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPR asal PKS Yudi Widiana

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)

KPK menjebloskan anggota Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, ke rumah tahanan pada Rabu (19/7), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Anggota Komisi V DPR itu mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Pada hari ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memperpanjang masa penahanan Yudi.

"Penahanan Yudi Widiana diperpanjang untuk 40 hari ke depan, dari 8 Agustus sampai dengan 16 September," ujar Febri kepada kumparan (kumparan.com), Senin (7/8).

Menurut Febri, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Masih terdapat kebutuhan penyidikan. Peran tersangka dan sejumlah pihak masih didalami," jelasnya.

Yudi diduga menerima suap dari mantan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, yang bertujuan agar perusahaan Aseng memenangkan proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Uang sekitar Rp 4 miliar didugai diterima Yudi, melalui Muhammad Kurniawan, kader PKS yang sempat menjadi tenaga honorer komisi V DPR.

Yudi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anggota Fraksi PKB, Musa Zainuddin, yang merupakan Wakil Ketua komisi V DPR.

Penetapan Yudi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI Perjuangan. Selain Damayanti, yang juga berstatus tersangka adalah anggota komisi V DPR, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.