KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Klaten

27 Februari 2017 23:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sri Hartini, Bupati Klaten, Diperiksa KPK  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Sri Hartini, Bupati Klaten, Diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini selama 30 hari. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang ketiga bagi tersangka kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten itu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan tahap PN yang pertama selama 30 hari dari tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 30 Maret 2017 terhadap tersangka SHT dalam dugaan tindak pidana suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (27/2).
Sri sebelumnya telah melewati masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, lalu diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan masa penahanan yang terakhir selama 30 hari kedepan.
Mengenai pengajuan diri Sri sebagai justice collaborator, Febri menuturkan hal tersebut masih dipertimbangkan oleh penyidik. Sebab proses dikabulkannya permohonan seseorang menjadi justice collaborator bukanlah hal sembarangan. Perlu mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya konsistensi tersangka dalam membuka segala hal yang ia ketahui.
ADVERTISEMENT
"JC masih kami pertimbangkan, karena perlu dilihat keterangan yang diberikan oleh tersangka hingga konsistensi keterangan yang diberikan oleh tersangka di persidangan nantinya," kata Febri.
Febri menambahkan, tersangka lain dalam kasus ini yakni Suramlan segera menjalani persidangan. Menurut dia, berkas penyidikan Suramlan sudah dinyatakan rampung.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 tersangka SUL dari penyidik kepada JPU. Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di PN Tipikor Semarang," kata dia.
Suramlan, tersangka kasus promosi di Klaten. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suramlan, tersangka kasus promosi di Klaten. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap terkait promosi dan mutasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Klaten. Sri tertangkap tangan usai diduga menerima suap sebesar Rp 75 juta. Namun dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang sebesar Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dari rumah dinas Bupati. Diduga uang itu adalah setoran dari sejumlah orang untuk penempatan jabatan sejumlah orang di Pemkab Klaten.
ADVERTISEMENT
Diduga uang itu berasal dari setoran sejumlah orang kepada Sri agar mendapat jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini yang diduga pernah menyetor uang, termasuk staf kecamatan serta Kepala Sekolah Dasar.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 30 Desember 2016. KPK menangkap Sri sebagai pihak yang diduga menerima suap, dan Suramlan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.