KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Selama 30 Hari

22 Februari 2021 20:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK memperpanjang penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan penahanan dari Ketua PN Jakarta Pusat. Selain Edhy, tersangka lainnya di kasus ini, yakni Staf Khusus Menteri KP, Safri; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; dan Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih juga diperpanjang
"Masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (22/2).
"Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut," sambungnya.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada konferensi pers kinerja KPK Tahun 2020. Foto: Youtube/KPK RI
Dalam perkara ini, Edhy diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), perusahaan yang dipimpin Suharjito.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Suharjito tengah menjalani persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa memberi suap Rp 2,1 miliar kepada Edhy untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.
PT ACK sendiri diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor.
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy, salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, AS. Selain itu, Edhy juga diduga mendapatkan sejumlah uang dari perizinan ekspor lobster dari sejumlah perusahaan.
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK juga diduga tengah mengembangkan perkara. Sejauh ini sudah ada sejumlah aset mulai dari mobil, uang tunai, hingga sepeda yang disita oleh KPK. Teranyar adalah sebuah vila di Sukabumi yang diduga dibeli Edhy dari uang suap.