KPK Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Pengusaha Samin Tan

9 September 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
ADVERTISEMENT
Pencegahan ini terkait perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Dalam kasus itu, Samin Tan berstatus sebagai tersangka.
Selain Samin Tan, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani, juga turut dicegah keluar negeri.
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 5 September 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (9/9).
Pelarangan ke luar negeri terhadap Samin dan Nenie pernah dikirimkan KPK pada 26 Maret 2019 lalu terkait penyidikan perkara ini. Pencegahan ke luar negeri Samin Tan dan Nenie Afwani sudah habis hingga bulan ini.
Keduanya dicegah agar tetap berada di Indonesia bila penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka.
ADVERTISEMENT
"Kami harus memastikan para keduanya berada di Indonesia atau tidak di luar negeri ketika kebutuhan pemeriksaan di penyidikan," ucap Febri.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Uang suap diduga agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.