KPK Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Wali Kota Dumai

12 November 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meminta perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Wali Kota Dumai, Zulkifli AS (ZAS). Perpanjangan pencegahan itu telah disampaikan kepada imigrasi.
ADVERTISEMENT
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai pada APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 yang menjerat Zulkifli sebagai tersangka.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Zulkifli yang merupakan Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri sejak 3 Mei 2019. Pencegahan kali ini merupakan perpanjangan untuk periode kedua.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli belum ditahan penyidik.
Latar belakang kasus
Dalam kasus ini, KPK menduga Zulkifli menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Suap sebesar RP 550 juta diberikan agar Yaya mengupayakan DAK untuk Kota Dumai.
ADVERTISEMENT
Berawal dari pertemuan antara Zulkifli dan Yaya di sebuah hotel pada Maret 2017. Zulkifli meminta Yaya mengawal proses usulan DAK. Hal tersebut disetujui Yaya dengan imbalan fee sebesar 2 persen.
Pada Mei 2017, Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. Dalam APBN-P Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar.
Tambahan itu disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Pada bulan yang sama, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan, yakni RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Zulkifli kemudian kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK tersebut. Hal itu disanggupi Yaya untuk pengurusan pengajuan DAK untuk pembangunan RSUD dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.
Wali Kota Dumai, Zulkifli As. Foto: Facebook/@kotadumai
Guna memenuhi fee untuk Yaya, Zulkifli diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang jadi rekanan di Kota Dumai. Uang senilai Rp 550 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS serta dolar Singapura diserahkan kepada Yaya pada November 2017 hingga Januari 2018.
Selain Suap, KPK juga menduga Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang akan mengerjakan proyek di Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.
ADVERTISEMENT