KPK Pertanyakan Mardani Maming Baru Minta Jadwal Ulang Setelah H+4 Mangkir
·waktu baca 4 menit

KPK mempertanyakan surat permintaan penjadwalan ulang dari pihak Mardani Maming. Bendum PBNU itu mengaku telah bersurat agar menunda pemeriksaan karena masih menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua kali pemanggilan tersebut dilakukan oleh KPK pada 14 dan 21 Juli 2022. Karena dua kali tak hadir, dia dinilai tak kooperatif hingga kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam dokumen surat yang kumparan terima, tercatat ada dua surat yang disampaikan oleh pihak Mardani Maming kepada KPK. Satu surat tertanggal 20 Juli yang meminta penjadwalan pemeriksaan terhadap Maming dilakukan usai praperadilan pada 4 Agustus 2022.
Surat kedua disampaikan pada 25 Juli 2022 yang meminta agar pemeriksaan Mardani Maming dilakukan pada 28 Juli.
Sementara surat ketiga berisi tanda terima dari pihak KPK tertanggal 25 Juli 2022, pukul 11.40 WIB atas nama Zikrulloh selaku petugas loket penerimaan surat KPK. Surat berisi keterangan tanda terima itu berkop Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU.
Surat kedua tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, agar pemeriksaan terhadap kliennya bisa dilakukan usai putusan praperadilan.
Namun demikian, pihak KPK mempertanyakan soal surat yang dikirim pada 25 Juli tersebut. Jika benar adanya, kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, mengapa baru dikirimkan tanggal tersebut.
“Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).
Sebab, panggilan terakhir Mardani Maming ialah pada 21 Juli 2022. Namun, pihak Mardani Maming baru bersurat meminta penundaan pada 25 Juli 2022 atau empat hari setelah tidak hadir.
"Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka MM secara patut dan sah. Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka," ujar Ali yang tak menyebut kapan surat dikirim oleh KPK.
Ali menegaskan bahwa dalam setiap surat panggilan, ada kontak yang tertera agar pihak yang dipanggil bisa konfirmasi.
“Padahal dalam setiap surat panggilan, kami juga cantumkan kontak atau narahubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi,” imbuhnya.
Ali pun mengaku akan mengecek kepastian surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut. Kapan dikirim oleh pihak Maming dan kapan diterima oleh KPK.
“Namun demikian, kami akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK. Karena tentu administrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain,” ungkap Ali.
Terkait surat tersebut, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa surat sudah dikirim pada 25 Juli untuk menunda pemeriksaan. Dalam surat berkop LPBH PBNU itu, disebutkan bahwa Mardani Maming senantiasa bersikap kooperatif. Serta bersedia untuk memberikan keterangan pada 28 Juli 2022.
BW pun mengkritik sikap KPK yang dinilai tergesa-gesa menetapkan Maming sebagai buronan.
"Apakah KPK sedang show of force. Ini kah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata BW dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7).
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel. Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," kata BW yang juga mantan Wakil Ketua KPK itu.
Dalam kasusnya, KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam perizinan itu, KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut. Ia diduga menerima keuntungan hingga Rp 104 miliar.
Namun pengacara Mardani Maming membantah tudingan itu. Mereka yakin Mardani Maming tidak pernah menerima suap ataupun terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang disebut KPK. Mardani Maming tengah mengajukan praperadilan untuk membuktikan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sah.
Di sisi lain, proses praperadilan Mardani Maming ini langsung dipantau oleh tim penyidik. Sebab KPK menduga ada upaya intervensi dalam praperadilan itu. Meski, tak dirinci intervensi yang dimaksud.
