Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
KPK Pertimbangkan Beri Izin Agustiani Tio Berobat ke Luar Negeri
11 Februari 2025 20:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jh22q2k71b0ysv23dc6ezbat.jpg)
ADVERTISEMENT
KPK telah mencegah mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena keterangan Tio dinilai penting dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Belakangan Tio mengungkapkan dirinya tengah mengidap penyakit kanker. Sehingga, perlu bolak balik berobat ke China.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memberi izin berobat kepada Tio.
"Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentu akan dipelajari," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (11/2).
Selain itu, Tessa melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter terkait penanganan penyakit Tio tersebut.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan dokter-dokter di KPK. Bersama-sama nanti akan mempelajari dan tentunya keputusan apa pun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Tio merupakan mantan anggota Bawaslu RI. Dalam kasusnya, ia berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
ADVERTISEMENT
Tio dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas perbuatannya. Ia pun kini telah selesai menjalani hukumannya. Kasus ini memang sudah diusut KPK sejak 2020 lalu. Namun kasusnya masih bergulir karena Harun Masiku belum berhasil ditangkap.
Ia sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait perkara ini. Salah satunya dilakukan pada Senin (6/1).
Agustiani mengaku dicecar penyidik masih seputar Harun Masiku. Kebanyakan malah membahas keterangan lamanya yang sudah pernah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita bahas BAP yang lama," kata Agustiani usai diperiksa.
Namun ia mengaku pemeriksaan kali ini belum rampung. Agustiani meminta kepada penyidik untuk menyudahi pemeriksaan lantaran kondisinya yang kurang sehat.
"Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah (waktu pemeriksaan) lagi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengacara Agustiani, Army Mulyanto, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (8/1). Mengingat, Agustiani kini perlu menjalani pengobatan.
"Kebetulan Bu Tio ini punya penyakit kan ya. Jadi beliau ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi tidak selesai," ungkap Army.
Saat ini, Tio menggugat penyidik KPK Rossa Purbo ke PN Bogor secara perdata. KPK mempersilakan soal gugatan tersebut.