KPK Pertimbangkan Kasasi karena Dakwaan Pencucian Uang Wawan Ditolak PT DKI

17 Desember 2020 15:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Wawan dinilai terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, PT DKI menolak 2 dakwaan jaksa KPK bahwa Wawan melakukan pencucian uang periode 2005-2012 senilai Rp 1,9 triliun. PT DKI menyatakan dakwaan pencucian uang adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu tidak terbukti, sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Belum dikabulkannya 2 dakwaan pencucian uang Wawan membuat KPK mempertimbangkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun sebelumnya KPK terlebih dahulu akan mempelajari salinan putusan banding.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (17/12).
"Selanjutnya JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," sambungnya.
Meski demikian, Ali mengatakan KPK mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang memutus berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan. Diketahui, alasan hakim banding memperberat hukuman Wawan berdasarkan Perma tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara tipikor," ucapnya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam putusannya, PT DKI mengabulkan banding KPK sepanjang dakwaan Wawan merugikan negara Rp 94,3 miliar dari korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangsel pada tahun 2012.
Wawan disebut menerima keuntungan Rp 50,08 miliar dari korupsi alkes di Banten dan Rp 7,94 miliar dari alkes di Tangsel. Sehingga ia dihukum membayar uang pengganti Rp 58,025 miliar.
Hukuman Wawan diperberat menjadi 7 tahun penjara. Namun dakwaan kedua dan ketiga terhadap Wawan soal pencucian uang dinilai tak terbukti.