KPK Pertimbangkan Langkah Hukum untuk Bambang Suharto

22 Februari 2017 16:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bambang Wiraatmadji Suharto di pelantikan Hanura. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Wiraatmadji Suharto di pelantikan Hanura. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa kembali kondisi kesehatan politikus Hanura Bambang Wiraatmaji Soeharto. Bila memang terbukti kondisinya sehat, maka Bambang bisa kembali disidangkan.
ADVERTISEMENT
Bambang adalah terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. KPK sudah melimpahkan perkaranya ke pengadilan, namun sidangnya tidak berlanjut karena Bambang yang mengaku sedang dalam kondisi sakit parah.
"Terakhir putusan dikembalikan ke JPU (putusan NO). Sakit tidak layak sidang," kata Ketua Tim Jaksa yang menangani perkara Bambang, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Bambang baru saja dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Dia hadir dalam acara yang digelar di Bogor dengan menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan.
Ali menyebut pihaknya akan kembali memeriksa kondisi kesehatan Bambang. Dia tidak menampik Bambang bisa diajukan kembali ke persidangan bila memang terbukti sudah sehat.
"Iya tentu dengan keterangan dari medis, karena bunyi penetapannya 'disidangkan jika sudah sehat dan layak sidang'. Kami mau diskusikan dulu untuk ambil langkah," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait Bambang. Menurut dia, saat ini Bambang masih berstatus sebagai terdakwa.
"Kami akan segera koordinasikan, melakukan pengecekan perkembangan terbaru dan akan mempertimbangkan alternatif hukum yang ada⁠⁠⁠," ujar dia.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2014. Dia diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri, terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.
KPK sudah menahan Bambang dan kemudian mengajukannya ke persidangan. Namun perkaranya tidak berjalan lantaran Bambang mengaku sakit parah.