KPK Petakan 10 Nama yang Diduga Terlibat Kasus Century

19 April 2018 16:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK masih mempelajari soal kelanjutan kasus Bank Century. Hal tersebut tak terlepas dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK meneruskan penyidikan kasus Bank Century dengan menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang sedang dipelajari oleh KPK adalah terkait sejumlah orang yang diduga terlibat di dalam kasus tersebut.
"Kami menugaskan penyidik untuk dipetakan siapa yang dari 10 orang itu, siapa yang kemudian berperan lebih dalam, didahulukan yang mana. Ini kami masih mau membicarakan," ujar Agus sebuah usai diskusi di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Agus memastikan kasus ini terus akan berjalan. Saat ini dia mengaku masih terus mempelajari putusan tersebut. Sebelumnya, dia juga menyatakan telah meminta ahli terkait putusan itu. "Iya berjalan, masa berhenti," ucapnya.
Kasus Bank Century kembali mencuat setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Dalam putusannya, hakim Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, agar menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," kata Effendy saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century mulai diusut KPK pada 2012. Kemudian, pada 2013, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka.
Budi kemudian dihukum Pengadilan Tipikor dengan vonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tindakan Budi dianggap merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Dalam berkas putusan kasasi MA, hakim menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.