KPK-Polri Bikin Kesepakatan Endar Bisa Duduki Jabatan di Polri Agustus

7 Juli 2023 20:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Brigjen Pol. Endar Priantoro saat ini sudah kembali menempati posisi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Meski dia masih berstatus bebas tugas karena tengah menempuh pendidikan di Lemhannas.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, masih terbuka kemungkinan Endar kembali lagi ke Polri dalam waktu dekat. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mempunyai komitmen bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bila nanti ada rotasi atau mutasi lagi, Endar dapat menduduki salah satu jabatan di Polri.
"Kami juga sampaikan ya dan menghormati Kapolri atas komitmen Kapolri bahwa semoga, mudah-mudahan, ini komitmen yang sudah dibangun antara pimpinan [KPK] dan pihak Kapolri, bulan Agustus ketika ada proses rotasi ataupun mutasi atau promosi di kepegawaian, saudara Endar ini dapat menduduki salah satu jabatan di Polri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7).
Hal ini juga menjadi alasan mengapa KPK tetap melanjutkan pembukaan lowongan untuk jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Meski Endar sudah kembali menempati posisi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ada kekosongan jabatan di KPK yang kemudian kita isi lewat proses rekrutmen yang sudah kami umumkan," tambah Alex.
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Pada kesempatan sama, Alex juga menegaskan bahwa pengembalian Endar ke KPK bukan karena banding administrasi dikabulkan Presiden Joko Widodo. Tapi untuk menjaga hubungan Polri dan KPK.
"Perlu kami sampaikan, ya, bahwa penarikan yang bersangkutan ke KPK itu bukan merupakan putusan banding, tindak lanjut dari putusan banding, saya sampaikan bukan," ungkap Alex.
Surat Menpan-RB, kata dia, hanya merekomendasikan Endar Priantoro dikembalikan sebagai Dirlidik demi hubungan baik antara KPK dan Polri.
"Dan itu juga sudah kami bicarakan dengan pihak Kapolri," kata dia.
"Kami menghargai surat Kapolri tanggal 29 Maret, kan, pemberhentian saudara EP [Endar] itu, kan, per 1 April, jadi seolah-olah surat Kapolri lebih dulu terbit," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Alex mengatakan, kembalinya Endar ke KPK adalah untuk menghargai surat Kapolri. Pihak KPK pun sudah membicarakan dengan Kapolri termasuk proses pembukaan Dirlidik yang akan tetap dilanjutkan.
"Nah, itu kami menghargai surat Kapolri dan dalam pembahasan tersebut kami juga menyampaikan kepada Kapolri bahwa proses rekrutmen yang sudah kami rencanakan, ya itu tetap berjalan. Dan kami berharap Kapolri juga mengirimkan calonnya," terangnya.
Endar dikembalikan ke KPK setelah sebelumnya dicopot. Meski SK pengembaliannya telah diteken Sekjen, ia masih belum sepenuhnya melaksanakan tugas Dirlidik. Posisinya dijabat pelaksana harian (Plh) karena Endar menjalani pendidikan di Lemhannas hingga Oktober tahun ini.