KPK: Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi

1 November 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada gratifikasi terkait penggunaan private jet oleh Kaesang Pangarep, anak Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang juga merupakan Ketua Umum PSI.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan (Kaesang) telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (1/11).
"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke Pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," ujar Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menurut Ghufron, dalam kasus seperti Kaesang ini, KPK sebelumnya telah menerima tiga kali. "Misalnya Mas Boyamin menyampaikan ke KPK, tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi atau tidak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ghufron melanjutkan, "Juga pernah seorang dokter swasta menerima dari pasien. Tapi karena dokternya swasta, maka KPK putuskan untuk tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi atau tidak."
"Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya kami putusan tidak sebagai gratifikasi," kata Ghufron.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) menjawab pertanyaan jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Kaesang dalam klarifikasinya mengakui bepergian bersama istrinya, Erina Gudono; kakak Erina, Nadya Gudono; dan seseorang yang disebut sebagai stafnya. Kaesang mengaku pesawat tersebut milik temannya. Ia hanya menumpang.
Hal itu disampaikannya saat menyambangi Direktorat Gratifikasi KPK di Gedung ACLC KPK pada Selasa (17/9) lalu, untuk memberikan klarifikasi.
"Jadi hari ini kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," papar Kaesang.
ADVERTISEMENT
"Saya juga di dalam, mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau nebeng pesawatnya teman saya," sambungnya.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa teman yang dimaksud.
"Untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan langsung ke KPK untuk lebih detailnya dan tindak lanjutnya," tutup Kaesang.
KPK menyebut teman yang beri tebengan ke Kaesang berinisial Y. Beredar dugaan Y adalah Ye Gang, petinggi Sea Limited (Sea Group).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) berjalan usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO