KPK: Proses Hukum Tersangka yang Jadi Calon Kepala Daerah Tetap Lanjut
ยทwaktu baca 3 menit

KPK tetap memproses hukum tersangka meski mereka mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyidikan tidak akan berhenti.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menekankan bahwa hal itu berlaku bagi calon kepala daerah yang menjadi tersangka sebelum proses pendaftaran ke KPU.
"Bagi Cakada [calon kepala daerah] atau Cawakada [calon wakil kepala daerah] yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin (2/9).
Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah penyidikan KPK di daerah Situbondo. Mencuat kabar bahwa Bupati Situbondo Karna Suwandi ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
Karna Suswandi telah mendaftar untuk kembali berlaga di Pilbup Situbondo 2024 mendatang. Ia resmi mendaftar ke KPU pada Selasa (27/8) lalu.
Dalam kasus di Situbondo, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya diduga adalah Karna Suwandi. Namun, KPK belum mengumumkan status tersangka dalam kasus ini secara resmi.
Hal yang memperkuat kabar Karna Suwandi sudah tersangka yakni melalui surat KPK yang menyinggung soal status tersebut.
Surat itu tertulis perihal Permintaan Data dan Informasi Pertanahan dari pihak KPK pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso per 19 Agustus 2024. Yakni permintaan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan sudah menetapkan dua orang tersangka. Ditulis bahwa tersangka yang dimaksud adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Karna belum berkomentar soal kasusnya tersebut. Usai menjalani tes kesehatan, Karna sempat ditanya wartawan soal kabar statusnya sebagai tersangka.
"Gimana Pak? Untuk soal kasus korupsi menjadi tersangka gimana Pak? Enggak ada komentar?" tanya wartawan, Jumat (30/8).
Karna tidak mau menjawab pertanyaan dari wartawan. Ia hanya melambaikan tangan mengisyaratkan tak mau berbicara.
Kejagung Beda Sikap
Terkait proses hukum peserta Pilkada, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan hal yang berbeda. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya bakal menunda proses hukum para calon kepala daerah selama proses Pilkada serentak 2024 berlangsung.
"Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah)," ujar Harli di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Harli menjelaskan, penundaan itu dilakukan bukan serta merta melindungi para calon kepala daerah dari proses hukum yang menjeratnya. Namun, untuk menjaga objektivitas dalam demokrasi.
"Bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," papar Harli.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," tambahnya.
Berikut detail Tahapan Awal Pilkada 2024:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
