Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa proyek pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau saat itu disebut Kemnakertrans adalah fiktif. Dari total nilai proyek Rp 20 miliar, sebesar Rp 17,6 miliar di antaranya diduga dikorupsi.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, proyek tersebut tidak dimanfaatkan sama sekali. Diduga masuk ke kantong eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman dkk.
“Iya [bisa disebut fiktif],” kata Ali saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1).
"Terkait dengan proyek ini kan kemudian dugaannya tidak bisa dimanfaatkan. Sehingga hampir total loss kan dari Rp 20 miliar ke (kerugian) Rp 17,6 miliar," tambahnya pada keterangan lain.
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi ini. Terbaru, KPK menahan salah satu tersangka yang dijerat bersama Reyna Usman. Dia adalah Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri.
“Penahanan dimulai hari ini 29 Januari 2024 sampai dengan 17 Februari 2024,” kata Ali dalam keterangannya.
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK pada kasus ini. Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI sudah ditahan lebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dijerat dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dengan anggaran Rp 20 miliar. Mereka diduga mengakali pengadaan proyek tersebut lalu kemudian tidak berjalan baik. Bahkan, hardware dan software sistem ini tidak terpasang di Malaysia dan Arab Saudi yang merupakan basis TKI Indonesia.
“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ungkap Ali.