KPK Putar Rekaman di Sidang Hasto, Ada soal 'Perintah Ibu' dan 'Garansi Saya'

24 April 2025 14:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK memutar rekaman hasil penyadapan dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Muncul kata-kata 'perintah ibu' serta 'garansi saya' dalam rekaman tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat jaksa memutar rekaman percakapan antara Agustiani Tio dengan eks staf Hasto, Saeful Bahri, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4). Dalam sidang itu, Agustiani Tio hadir sebagai saksi untuk Hasto selaku terdakwa.
Adapun keduanya juga merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dalam mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus tersebut, keduanya merupakan pihak perantara pemberi suap.
"Ini rekaman tanggal 6 Januari antara Saksi (Agustiani Tio) dengan Saudara Saeful," kata jaksa KPK sesaat sebelum memutar rekaman percakapan Agustiani Tio dengan Saeful Bahri.
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam rekaman telepon itu, Saeful menyatakan kepada Agustiani Tio bahwa Hasto Kristiyanto menjadi garansi ihwal permintaan PAW Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu, 'ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi'," ucap Saeful dalam percakapan telepon dengan Agustiani Tio tersebut.
Dalam percakapan itu, Saeful juga menyatakan agar meminta KPU tetap mengikuti tafsiran dari ketentuan hukum yang disodorkan PDIP untuk proses PAW Harun Masiku.
"Jadi prinsipnya adalah bahwa kita ya kan, giring aja menggiring ke hukum, menggiring ke ketentuan hukum gitu, loh, Mbak. Bahwa postulat yang tafsiran paling benar adalah tafsiran-tafsiran dari kita. Itu lah yang kita nanti canangkan ke semua stakeholder," kata Saeful dalam percakapan telepon itu.
"Iya," timpal Agustiani Tio.
"Walaupun di luar sana, kan, ada tafsiran postulat ini hanya MA, yang lain enggak. Kita harus bersikeras, harus sefrekuensi dengan KPU. KPU sefrekuensi dengan kita di mana postulat yang dimaksud adalah postulat versi kita, gitu aja," ucap Saeful.
ADVERTISEMENT
Masih dalam sambungan telepon, Agustiani kemudian mengaku sudah menyampaikan kepada Wahyu Setiawan agar bisa mengkondisikan untuk bertemu dengan komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari.
"Aku tadi kan telepon juga si Wahyu, aku minta direm waktu untuk Hasyim, nah jadi aku jam 4, jam 3-an aku telepon 'Yu, kondisikan Hasyim, nanti jam 4 itu ketemu dengan Hasyim', gitu dengan divisi hukumnya. Sekarang aku juga mau minta izin bawa Donny [Tri Istiqomah], jadi langsung ketemu dengan Hasyim-nya di situ," kata Agustiani Tio.
"Bagus dong," balas Saeful.
"He eh, ini aku belum tahu dengan Donny-nya oke apa enggak," tutur Agustiani Tio.
"Coba aja. Kalau mau, oke, Donny-nya bisa tak panggil," ujar Saeful.
Dalam kesempatan terpisah, jaksa juga mengonfirmasi ke Agustiani Tio terkait percakapan telepon tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi di situ, Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?" tanya jaksa.
"Iya Saeful yang berkata seperti itu," jawab Agustiani Tio.
Namun, jaksa tidak merinci lebih lanjut soal percakapan itu. Termasuk mengenai sosok 'Ibu'. Pihak Hasto pun belum berkomentar.

Kasus Hasto

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan berkas nota keberatannya saat skors sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.